Pindah alamat? Simak cara lengkap ganti alamat KTP dan KK tahun 2025 berikut ini. Termasuk syarat, prosedur, dan perbedaan jika pindah antar kota atau provinsi.

  How To   2 min read

Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025: Panduan Lengkap Pindah Domisili

Pindah alamat? Simak cara lengkap ganti alamat KTP dan KK tahun 2025 berikut ini. Termasuk syarat, prosedur, dan perbedaan jika pindah antar kota atau provinsi.

Dengarkan artikel

Tentang fitur ini

Pindah tempat tinggal bukan cuma soal berkemas, tapi juga mengurus administrasi kependudukan seperti memperbarui alamat di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Mulai tahun 2025, Ditjen Dukcapil telah menyederhanakan prosedur perubahan alamat. Namun, kamu tetap perlu tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan dan alur yang harus diikuti.

Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Umum Ganti Alamat KTP dan KK

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (jika ada anak yang ikut pindah)
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    (Jika kamu pindah ke rumah kontrakan, kos, atau numpang KK orang lain)

Cara Ganti Alamat Jika Masih di Dalam Kabupaten/Kota yang Sama

Kalau kamu pindah rumah tapi masih di wilayah kabupaten/kota yang sama, ikuti langkah ini:

  1. Datang ke kantor Dukcapil di wilayah domisili.
  2. Isi formulir F-1.03.
  3. Lampirkan fotokopi KK dan KTP.
  4. Sertakan surat tidak keberatan dari pemilik rumah jika perlu.
  5. Petugas akan memproses dan mengubah data alamat.
  6. KTP lama akan ditarik dan diganti dengan KTP baru sesuai alamat baru.
  7. Jika ada perubahan susunan keluarga, KK juga akan diperbarui.

Menyerahkan Dokumen

Cara Ganti Alamat Jika Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Jika kamu pindah ke luar kota atau provinsi, prosesnya terbagi dua:

A. Di Dukcapil Daerah Asal

  1. Datang ke Dukcapil daerah asal.
  2. Isi formulir F-1.03.
  3. Serahkan fotokopi KK dan KTP.
  4. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  5. KTP dan KIA lama masih kamu pegang untuk diserahkan di daerah tujuan.

B. Di Dukcapil Daerah Tujuan

  1. Datang ke Dukcapil daerah tujuan dengan membawa SKPWNI.
  2. Jika pindah ke rumah sewa, kos, atau menumpang, sertakan surat tidak keberatan dari pemilik rumah.
  3. Serahkan KTP dan KIA lama untuk ditarik.
  4. Dukcapil akan mencetak KTP dan KK baru dengan alamat sesuai tempat tinggal sekarang.

Catatan Penting

  • Jika seluruh anggota keluarga pindah, nomor KK tetap sama.
  • Jika hanya sebagian pindah, KK baru akan terbit dengan nomor berbeda.
  • Jika anggota keluarga yang ditinggal tidak memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, mereka bisa ditumpangkan ke KK lain menggunakan surat pernyataan wali.
  • Setelah KTP dan KIA baru terbit, dokumen lama akan dimusnahkan oleh Dukcapil.

Mengurus pindah alamat kini lebih ringkas, namun tetap membutuhkan ketelitian. Pastikan dokumen kamu lengkap agar proses di Dukcapil lancar. Perubahan alamat sangat penting demi kelancaran administrasi seperti BPJS, sekolah, hingga bantuan sosial.

Segera urus perubahan alamat jika kamu baru pindah tempat tinggal!

Lihat artikel lainnya

Artikel terkait

Lihat semua »
Dari 1998 ke 2025: Cermin Terbalik Demonstrasi di Gedung DPR

Dari 1998 ke 2025: Cermin Terbalik Demonstrasi di Gedung DPR

Gerakan mahasiswa 1998 dan 2025 sama-sama mengguncang gedung DPR, namun dengan arah dan makna yang berbeda. Jika 1998 DPR menjadi simbol harapan transisi demokrasi, maka 2025 ia justru dipandang sebagai pusat krisis representasi. Artikel ini membandingkan latar belakang, kronologi, dan dinamika kedua gerakan tanpa memihak, untuk membaca ulang perjalanan demokrasi Indonesia dari reformasi hingga hari ini.